keluarga kecil

keluarga kecil
Kharisma Fakhrussyakira & Kharisma Fairuz Syifa

Rabu, 03 November 2010

NTB GO OPEN SOURCE 2013

LATAR BELAKANG

Dengan berlakunya Undang-undang No19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana diperlukan suatu tindakan nyata dari Pemerintah maupun Masyarakat untuk mengatasi meningkatnya penggunaan perangkat lunak Illegal (Bajakan).
Pemerintah Indonesia telah memulai mengimple-mentasikan kebijakan menahan laju pembajakan software dengan digagasnya deklarasi Program Nasional ”Indonesia Go Open Source (IGOS)” oleh 5 (lima) Menteri (Menkominfo, Menristek, Menpan, Mendiknas dan Menkumham) pada tanggal 30 Juni 2004 di Jakarta yang di ikuti keluarnya Surat Edaran Menkominfo No. 05/SE/M.Kominfo/10/2005 serta SE dari Menpan Nomor : SE/01/M.PAN/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak dan Free Open Source Software (FOSS).

Menindaklanjuti program nasional tersebut Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur NTB No 555.3/283/UM/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Free Open Source Software (FOSS) dan mengharuskan instansi Pemerintah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memanfaatkan OSS paling lambat 31 Desember 2013.
Sebagai langkah awal untuk melakukan proses migrasi penggunaan Perangkat Lunak Illegal ke Perangkat lunak legal dan Open Source Software (OSS), Pemerintah Provinsi NTB pada tanggal 17 Desember 2009 bertepatan dengan HUT NTB ke 51 mencanangkan NTB Go Open Source 2013.

TUJUAN DAN SASARAN
a) Menghindari terganggungya pelayanan publik akibat pelanggaran UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
b) Menghemat anggaran dalam pembelian perangkat lunak.
c) Memperkecil Kesenjangan teknologi informasi dengan memanfaatkan OSS.
d) Meningkatkan inovasi dan kreatifitas di bidang teknologi informasi melalui pengembangan perangkat lunak nasional
e) Mendorong, meningkatkan dan menciptakan program-program pemerintah bidang teknologi informasi yang berdampak pada :
- percepatan program e-govermnment
- peningkatan jumlah pengguna komputer, pelatihan serta akses informasi.
- pendidikan e-learnig dan e-library
- pertukaran informasi/ trafiking yang lebih aman dan terlindungi.

HARAPAN
Dengan diresmikannya NTB Go Open Source, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Masyarakat diharapkan berkomitment untuk melaku-kan langkah nyata untuk mencegah pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dengan mulai saat ini bermigrasi ke Free Open Source Software (FOSS).
Mari kita tinggalkan budaya membajak/meng-gunakan program yang illegal dengan memanfaatkan Free Open Source Software (FOSS) dengan lisensi bebas.

LANGKAH DAN TAHAPAN NTB GO OPEN SOURCE
1. Sosialisasi
Sosialisasi merupakan Forum presentasi dan diskusi, dilaksanakan oleh Tim Migrasi Open Source Prov. NTB. Sosialisasi pertama kepada seluruh Kepala SKPD Se Pemerintah Provinsi NTB.

2. Assesment
Assesment dilaksanakan dengan cara Survei dan pemetaan sumberdaya (hardware, software, dan sumberdaya manusia) ke semua SKPD. Hasil akhir berupa rekomendasi komputer yang dapat dimigrasi-kan.

3. Migrasi
Migrasi dilaksanakan dengan cara menghapus software yang tidak legal kemudian menggantinya dengan menginstall open source software berupa sistem operasi serta semua aplikasi yang diperlukan.

4. Pendampingan
- Membentuk helpdesk.
- Sosialisasi klasikal (pelatihan dalam kelas)
- Pelatihan langsung (learning by doing)

5. Penerapan Kebijakan :
- Mewajibkan setiap pegawai pada usia tertentu harus menguasai FOSS
- Mensyaratkan Pejabat pada eselon tertentu harus faham FOSS
- Mewajibkan setiap pengadaan Komputer baru harus menggunakan Perangkat Lunak Legal atau FOSS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar