Sebagai cikal bakal teknologi informasi yang berorientasi “home computing” saat ini di Indonesia telah terdapat layanan pemantauan kondisi rumah menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) yang dimonitor melalui handphone / telepon selluler (ponsel). Teknologi ini akan memberikan informasi terkait kondisi rumah pada saat ditinggalkan, untuk kedepan teknologi ini dapat dikembangankan lebih luas lagi untuk pengendalian perangkat rumah lainnya.
Teknologi pemantauan melalui ponsel ini disebut dengan istilah Video Surveilance, teknologi ini memungkinkan kita bisa mengawasi ruangan maupun gerak gerik seorang hanya melalui layar ponsel. Bagian-bagian dari Sistem Video Surveillance ini addalah sebagai berikut :
Kamera Pengawas
Seperti umumnya, kamera pengawas sering kita melihatnya berada di sudut-sudut gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, bank maupun tempat strategis lainnya. Rumah para pejabat dan pengusaha juga sering dilengkapi kamera pengawas yang terhubung dengan monitor di ruang petugas keamanan. Kamera pengawas ini umumnya disebut CCTV, yang merupakan media untuk merubah gambar agar dapat ditransmisi ke tempat tertentu, seperti monitor keamanan, layar televisi. Sedangkan pada sistem video surveilance ini gambar akan ditransimikan ke ponsel.
Karena teknologi ini melibatkan penyedia jasa koneksi dalam hal ini menggunakan operator ponsel, maka teknologi ini sangat tergantung pada operator ponsel itu sedndiri, apakah operator sudah menanamkan teknologi ini pada sistemnya atau belum. Di Indonesia, video surveilance merupakan sebuah layanan baru dari salah satu operator ponsel yang ada, kita bisa memiliki CCTV tanpa perlu membuat ruang monitor khusus yang harus ditunggui petugas keamanan. Kita bisa memantau rumah atau ruang kantor lewat layar ponsel yang kita miliki, sehingga kondisi rumah maupun kantor dapat terpantau langsung dimana saja dan kapan saja.
Cara Kerja Video Surveilance
Prinsip kerja dari video surveillance yaitu peralatan CCTV yang ada dirancang khusus dapat berfungsi sebagai ponsel, namun fasilitas ataupun feature CCTV ini tidak selengkap perangkat ponsel pada umumnya, yang terpenting adalah CCTV dapat dihubungi oleh ponsel, oleh karena itu, CCTV ditananmkan teknologi tambahan, termasuk diberikan perangkat untuk menggunakan Subscriber Identity Module Card (SIM Card), dengan adanya SIM Card maka sebuah CCTV seolah-olah merupakan sebuah ponsel dengan nomor tersendiri. SIM Card ini tentunya disediakan oleh operator penyedia jasa. Ketika kita ingin memantau keaadan rumah yang sudah terpasang CCTV dengan nomor yang bisa dihubungi, maka kita tinggal menghubungi nomor CCTV dimaksud, feature ponsel pada CCTV akan secara automatis menghubungkan CCTV dengan ponsel yang menghubunginya, sehingga data dapat ditransmisikan. Dengan bantuan software tambahan atau aplikasi yang dirancang khusus maka kita dapat mengontrol, memantau, memonitoring keadaan rumah/ kantor dimana CCTV terpasang.
Berbicara masalah keamanan, CCTV telah dilengkapi dengan sistem kemanan tersendiri berupa Private Indentity Number (PIN). Orang pertama yang menelepon nomor SIM Card akan menjadi administrator. Dialah yang bisa menggunakan fasilitas video surveillance, selama tidak memberi tahukan PIN-nya ke orang lain.
Indonesia Ke Depan
Berangkat dari salah satu teknologi yang ada saat ini, kedepan dapat dikembangkan perangkat-perangkat lain yang prinsip kerjanya sama dengan CCTV diatas, namun fungsi maupun featurenya di tambah, seperti monitoring keamanan rumah, deteksi dini kebakaran, maupun kebutuhan-kebutuhan lain yang mempermudah pengendalian pada sebuah tempat tinggal. Integrasi dari beberapa teknologi yang berorientasi pada proses kemudahan yang dilakukan oleh manusia di rumah akan menciptakan teknologi integrated home computing, dimana beberapa implementasi teknologi informasi yang terdapat pada rumah dikombinasikan secara terpusat menjadi sebuah sistem informasi yang komplek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar