sejujurnya aku bukanlah seseorang yang memiliki kemapuan daya image tinggi dalam menciptkaan suatu keindahan untuk dipandang,. dan aku juga belum pandai menuangkan angan-angan cemerlang ini menjadi sesuatu kata-kata hingga menarik untuk dibaca, NAMUN aku akan berusaha memberikan yang terbaik dalam blog ini...
Halaman
Sabtu, 27 November 2010
Buka Password Windows dengan Linux
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat Live CD atau Live USB Flashdisk Ubuntu Linux. Ubuntu Live ini akan digunakan untuk booting ke sistem dan melakukan prosedur yang dibutuhkan untuk membongkar password Windows tadi.
Cara paling mudah untuk melakukan itu adalah dengan men-download UNetBootin dan menjalankannya. Aplikasi sederhana ini akan men-download versi Ubuntu yang dipilih dan melakukan instalasi pada flashdisk yang Anda siapkan.
Tahap kedua adalah menginstall utility Open Source bernama chntpw. Hal ini dilakukan dari Ubuntu dengan menjalankan Synaptic Package Manager.
Untuk bisa mendapatkan chntpw, Synaptic Package Manager harus diarahkan untuk melihat pada penyimpanan aplikasi Universe. Hal itu bisa dilakukan dengan mengklik menu Settings > Repositories pada jendela Synaptic. Kemudian, centang pilihan 'Community-maintained Open Source software (universe)' dan klik Close.
Setelah itu, klik tombol Reload dan Synaptic akan men-download informasi paket terbaru dari Universe. Setelah selesai, ketikkan chntpw pada kotak Quick Search.
Jika sudah muncul, centang kotak di sisi tulisan chnptw, pilih 'Mark for Installation'. Lalu klik Apply untuk menginstalnya.
Tahap ketiga adalah mengubah password Windows dengan chntpw.
1. Mount hardisk / drive yang berisi instalasi Windows Anda
2. Buka hardisk itu (klik Places) dan catat label drive yang muncul pada menu bar jendela file browser
3. Buka jendela Terminal (Applications > Accessories > Terminal)
4. Ketik perintah berikut pada Terminal:
cd / media
ls
5. Ketik: cd [label hardisk yang tadi Anda catat]
6. ketik: cd WINDOWS/system32/config
7. Untuk mengubah password Administrator, ketikkan perintah: sudo chntpw SAM
8. Akan muncul beberapa perintah yang bisa Anda pilih, perintah paling aman adalah membuat password jadi kosong. Lakukan ini dengan menekan angka '1', lalu tekan 'y' untuk konfirmasi
9. Pilih '2' untuk mengubah password ke kata tertentu, namun hal ini memiliki risiko error lebih besar
10. Untuk mengubah password user lain (non-administrator), ketikkan perintah berikut (dari Terminal): sudo chntpw –u [nama user] SAM
Sumber : inetdetik.com
Jumat, 26 November 2010
Selasa, 23 November 2010
ATI 7 By Mr. Prof. Adhi at Nov 23rd, 2010
Sebagai contoh :
Tanda Pengenal Seorang dalam KTP.
Setiap penduduk dikenal berdasarkan :
1). Nama
2). Tempat dan Tanggal Lahir
3). Jenis Kelamin
4). Alamat
5). Agama
6). Pekerjaan
7). Kewarganegaraan
8). Batas waktu berlaku.
Nama :
dengan empat karakter ada 324 = 1.048.576
pada KTP tertulis sebanyak 16 angka, dengan angka biner ~ 27 angka biner (bit). Antara 3 dan 4 byte.
Untuk kelonggaran dipilih 4 byte.
Diagram lengkap pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber data:
Sumber data Analisis Data
Perlu digarisbawahi pernyataan berikut : Digitilalized Record Simplify Personal Administration.
Namun demikian untuk pengamanan data, hardcopy masih harus ada dan tersimpan di tempat yang sangat aman.
Rabu, 03 November 2010
NTB GO OPEN SOURCE 2013
Dengan berlakunya Undang-undang No19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana diperlukan suatu tindakan nyata dari Pemerintah maupun Masyarakat untuk mengatasi meningkatnya penggunaan perangkat lunak Illegal (Bajakan).
Pemerintah Indonesia telah memulai mengimple-mentasikan kebijakan menahan laju pembajakan software dengan digagasnya deklarasi Program Nasional ”Indonesia Go Open Source (IGOS)” oleh 5 (lima) Menteri (Menkominfo, Menristek, Menpan, Mendiknas dan Menkumham) pada tanggal 30 Juni 2004 di Jakarta yang di ikuti keluarnya Surat Edaran Menkominfo No. 05/SE/M.Kominfo/10/2005 serta SE dari Menpan Nomor : SE/01/M.PAN/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak dan Free Open Source Software (FOSS).
Menindaklanjuti program nasional tersebut Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur NTB No 555.3/283/UM/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Free Open Source Software (FOSS) dan mengharuskan instansi Pemerintah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memanfaatkan OSS paling lambat 31 Desember 2013.
Sebagai langkah awal untuk melakukan proses migrasi penggunaan Perangkat Lunak Illegal ke Perangkat lunak legal dan Open Source Software (OSS), Pemerintah Provinsi NTB pada tanggal 17 Desember 2009 bertepatan dengan HUT NTB ke 51 mencanangkan NTB Go Open Source 2013.
TUJUAN DAN SASARAN
a) Menghindari terganggungya pelayanan publik akibat pelanggaran UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
b) Menghemat anggaran dalam pembelian perangkat lunak.
c) Memperkecil Kesenjangan teknologi informasi dengan memanfaatkan OSS.
d) Meningkatkan inovasi dan kreatifitas di bidang teknologi informasi melalui pengembangan perangkat lunak nasional
e) Mendorong, meningkatkan dan menciptakan program-program pemerintah bidang teknologi informasi yang berdampak pada :
- percepatan program e-govermnment
- peningkatan jumlah pengguna komputer, pelatihan serta akses informasi.
- pendidikan e-learnig dan e-library
- pertukaran informasi/ trafiking yang lebih aman dan terlindungi.
HARAPAN
Dengan diresmikannya NTB Go Open Source, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Masyarakat diharapkan berkomitment untuk melaku-kan langkah nyata untuk mencegah pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dengan mulai saat ini bermigrasi ke Free Open Source Software (FOSS).
Mari kita tinggalkan budaya membajak/meng-gunakan program yang illegal dengan memanfaatkan Free Open Source Software (FOSS) dengan lisensi bebas.
LANGKAH DAN TAHAPAN NTB GO OPEN SOURCE
1. Sosialisasi
Sosialisasi merupakan Forum presentasi dan diskusi, dilaksanakan oleh Tim Migrasi Open Source Prov. NTB. Sosialisasi pertama kepada seluruh Kepala SKPD Se Pemerintah Provinsi NTB.
2. Assesment
Assesment dilaksanakan dengan cara Survei dan pemetaan sumberdaya (hardware, software, dan sumberdaya manusia) ke semua SKPD. Hasil akhir berupa rekomendasi komputer yang dapat dimigrasi-kan.
3. Migrasi
Migrasi dilaksanakan dengan cara menghapus software yang tidak legal kemudian menggantinya dengan menginstall open source software berupa sistem operasi serta semua aplikasi yang diperlukan.
4. Pendampingan
- Membentuk helpdesk.
- Sosialisasi klasikal (pelatihan dalam kelas)
- Pelatihan langsung (learning by doing)
5. Penerapan Kebijakan :
- Mewajibkan setiap pegawai pada usia tertentu harus menguasai FOSS
- Mensyaratkan Pejabat pada eselon tertentu harus faham FOSS
- Mewajibkan setiap pengadaan Komputer baru harus menggunakan Perangkat Lunak Legal atau FOSS
TIDAK ADA ALASAN TIDAK MENGGUNAKAN LINUX
Namun, untuk menjadi contoh sebagai pengguna Linux di instansi saya dengan kemampuan yang masih pemula, maklum basic pendidikan s1 saya tidak sepenuhnya terkait IT maka dibutuhkan kerja keras khususnya mengenal lebih dalam tentang linux. Dari beberapa referensi artikel yang saya unduh dan berdasarkan rating pemakai, maka saya putuskan untuk memperdalam mempelajari Distro Linux Ubuntu dengan asumsi Ubuntu lebih user friendly (lebih mirip dengan windows, red),walaupun secara nasional disarankan menggunakan distro "Nusantara" distro linux milik Pemerintah.
Berangakat dari alasan diatas, mulailah saya mencoba menginstall ubuntu pada komputer PC dikantor, sebagian besar berhasil namun ada juga yang membandel tidak mau di install ubuntu, contohnya HP Pavilion series (lupa mode=on), namun kita coba install distro lainnya (seperti linux mint)akhirnya tidak ada masalah.
Permasalahan mulai timbul pada saat saya memutuskan membeli laptop baru yang sepesifikasinya tergolong anyar (Intel core i3 begitu) detailnya :Spesifikasi laptop saya adalah Toshiba serie L635-1002U dengan Processor Intel i3 M350 2,27 GHz, 2GHz RAM DDR3, 320 SATA HDD, Intel GMA grafik. pertama kali melakukan instalasi ubuntu versi 10.04 Lucid (karna saat itu belum ada Ubuntu 10.10 Maveric), Laptop langsung blank (macet pada saat konfigurasi ACPI-nya), langsung googling apa masalahnya, akhirnya dapat solusi dengan meng-off-kan mode acpi pada saat mau install pertama kali (tekan F6 pada saat memilih install), selanjutnya saya mealkukan instalasi kemudian finish, laptop minta restart
Saya berasumsi bahwa apabila proses instalasi berhasil,tentunya selanjutnya akan berhasil pula, namun setelah laptop saya restart, kembali blank setelah memilih OS yang mau dijalankan (mode dualboot=on, maklum masih ada SEDIKIT kebutuhan di windows, status=pemula), kembali saya googling, masalahnya ternyata pada ACPInya, grubnya harus di edit dan tambahkan "acpi=off" pada saat mau booting. selesailah perkara untuk sementara, dengan asumsi dengan upgrade ke ubuntu 10.10 masalah ACPI=off bisa teratasi, karena sebagai catatan ACPI (Advance Configuration and Power Interface) bila di offkan maka laptop berimbas pada (yang saya rasakan):
1. Toucpad tidak bisa di Disable pada saat kita melakukan typing, sehingga ketikan terkadang lonca-loncat.
2. Indikator Battery tidak muncul, akibatnya pada saat laptop dalam mode Battery, tidak ada indikator perkiraan kemampuan battery sehingga kalo lupa men-charger (tidak menghubungkan PowerAC) maka tiba-tiba laptop shutdown sendiri pada saat battery sudah kritis.
3. Yang paling saya rasakan adalah laptop tidak bisa shutdown automatis, harus tekan bitton power dulu mari bisa off. to be continue.. ke Bag II, karena diluar ada ujan pasir letusan gunung merapi (Friday, November 5th 2010 pkl 00:52)...
INTEGRATED HOME COMPUTING
“Pantauan Lewat Ponsel (Video Surveillance)”
Teknologi pemantauan melalui ponsel ini disebut dengan istilah Video Surveilance, teknologi ini memungkinkan kita bisa mengawasi ruangan maupun gerak gerik seorang hanya melalui layar ponsel. Bagian-bagian dari Sistem Video Surveillance ini addalah sebagai berikut :
Kamera Pengawas
Seperti umumnya, kamera pengawas sering kita melihatnya berada di sudut-sudut gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, bank maupun tempat strategis lainnya. Rumah para pejabat dan pengusaha juga sering dilengkapi kamera pengawas yang terhubung dengan monitor di ruang petugas keamanan. Kamera pengawas ini umumnya disebut CCTV, yang merupakan media untuk merubah gambar agar dapat ditransmisi ke tempat tertentu, seperti monitor keamanan, layar televisi. Sedangkan pada sistem video surveilance ini gambar akan ditransimikan ke ponsel.
Karena teknologi ini melibatkan penyedia jasa koneksi dalam hal ini menggunakan operator ponsel, maka teknologi ini sangat tergantung pada operator ponsel itu sedndiri, apakah operator sudah menanamkan teknologi ini pada sistemnya atau belum. Di Indonesia, video surveilance merupakan sebuah layanan baru dari salah satu operator ponsel yang ada, kita bisa memiliki CCTV tanpa perlu membuat ruang monitor khusus yang harus ditunggui petugas keamanan. Kita bisa memantau rumah atau ruang kantor lewat layar ponsel yang kita miliki, sehingga kondisi rumah maupun kantor dapat terpantau langsung dimana saja dan kapan saja.
Cara Kerja Video Surveilance
Prinsip kerja dari video surveillance yaitu peralatan CCTV yang ada dirancang khusus dapat berfungsi sebagai ponsel, namun fasilitas ataupun feature CCTV ini tidak selengkap perangkat ponsel pada umumnya, yang terpenting adalah CCTV dapat dihubungi oleh ponsel, oleh karena itu, CCTV ditananmkan teknologi tambahan, termasuk diberikan perangkat untuk menggunakan Subscriber Identity Module Card (SIM Card), dengan adanya SIM Card maka sebuah CCTV seolah-olah merupakan sebuah ponsel dengan nomor tersendiri. SIM Card ini tentunya disediakan oleh operator penyedia jasa. Ketika kita ingin memantau keaadan rumah yang sudah terpasang CCTV dengan nomor yang bisa dihubungi, maka kita tinggal menghubungi nomor CCTV dimaksud, feature ponsel pada CCTV akan secara automatis menghubungkan CCTV dengan ponsel yang menghubunginya, sehingga data dapat ditransmisikan. Dengan bantuan software tambahan atau aplikasi yang dirancang khusus maka kita dapat mengontrol, memantau, memonitoring keadaan rumah/ kantor dimana CCTV terpasang.
Berbicara masalah keamanan, CCTV telah dilengkapi dengan sistem kemanan tersendiri berupa Private Indentity Number (PIN). Orang pertama yang menelepon nomor SIM Card akan menjadi administrator. Dialah yang bisa menggunakan fasilitas video surveillance, selama tidak memberi tahukan PIN-nya ke orang lain.
Indonesia Ke Depan
Berangkat dari salah satu teknologi yang ada saat ini, kedepan dapat dikembangkan perangkat-perangkat lain yang prinsip kerjanya sama dengan CCTV diatas, namun fungsi maupun featurenya di tambah, seperti monitoring keamanan rumah, deteksi dini kebakaran, maupun kebutuhan-kebutuhan lain yang mempermudah pengendalian pada sebuah tempat tinggal. Integrasi dari beberapa teknologi yang berorientasi pada proses kemudahan yang dilakukan oleh manusia di rumah akan menciptakan teknologi integrated home computing, dimana beberapa implementasi teknologi informasi yang terdapat pada rumah dikombinasikan secara terpusat menjadi sebuah sistem informasi yang komplek.
Selasa, 02 November 2010
ATI Pertemuan Ke-6
Tanggungjawab tersebut mulai dari perencanaan strategis bagi institusi atau organisasi terkait. Perencanaan yang mencakup aspek-aspek :
1). SDM,
2). Pengelolaan Operasi dan produksi
3). Pemasaran
4). Keuangan
5). Akunting
dengan bobot-bobot keutamaan yang dapat berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan kegiatan usaha yang digeluti.
Perencanaan juga mencakup semua sumber andalan usahanya dan juga model transaksi yang menjadi kegiatan nyatanya.
Untuk itu semua, dukungan SI mengisi detil rencana dan rancangan skema usaha secara menyeluruh. Dukungan yang lebih bersifat fisik adalah TI yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari dan juga ke depan.
Mengingat tugas dan tanggungjawab yang besar tersebut, tentunya diperlukan rekan kerja CIO yang mungkin banyak bila ukuran atau volume usahanya makin meluas.
Dalam SI ada 3 hal utama :
1. Pengembangan sistemnya,
2. Pengelolaan keamanan dan Risiko,
3. Pengelolaan data yang menjadi sistem informasi
ketiganya harus dapat menjamin keberhasilan dukungan TI yang digunakan.
TI pendukung terdiri atas komponen-komponen seperti :
perangkat keras, perangkat lunak, jaringan telekomunikasi dan yang masih akan berkembang terus seperti yang bersifat nirkabel atau wireless.


